NARASIBARU.COM - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Panji Gumilang sendiri sebelumnya diperiksa Bareskrim Polri dengan status saksi dalam kasus penistaan agama hingga ujaran kebencian.
Kemudian status perkaranya meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Per 1 Agustus, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Soal penyematan Panji Gumilang sebagai penista agama, pegiat media sosial Habib Kribo menyebutkan bahwa sangkaan itu tak tepat.
"Saya pikir sudah menyimpang, kalau perbedaan ritual kenapa harus dibawa polisi, NU sama Muhammadiyah aja beda jauh, kita harus membuka peluang perbedaan itu," kata Habib Kribo seperti yang dikutip di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (2/8/2023).
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku