NARASIBARU.COM - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Panji Gumilang sendiri sebelumnya diperiksa Bareskrim Polri dengan status saksi dalam kasus penistaan agama hingga ujaran kebencian.
Kemudian status perkaranya meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Per 1 Agustus, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Soal penyematan Panji Gumilang sebagai penista agama, pegiat media sosial Habib Kribo menyebutkan bahwa sangkaan itu tak tepat.
"Saya pikir sudah menyimpang, kalau perbedaan ritual kenapa harus dibawa polisi, NU sama Muhammadiyah aja beda jauh, kita harus membuka peluang perbedaan itu," kata Habib Kribo seperti yang dikutip di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (2/8/2023).
"Kalau digelorakan terus pecah, sesama Islam saja dikit-dikit penistaan agama," imbuhnya.
Habib Kribo lebih lanjut menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW juga bisa saja disebut penista agama jika ada di era sekarang.
"Kalau tentang penista agama dia dihukum saya tidak setuju, karena itu tidak pernah dicontohkan nabi, dalam piagam madina nabi melindungi semua aliran agama, nabi tidak memakasa dalam hal keimanan," ungkap Habib Kribo.
"Saya yakin kalau Nabi Muhammad ini hari ada pasti diituduh penista agama, karena apa apa? banyak pemahaman kita salah, kita merasa paling benar," tandasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian