"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar Alvin Lim, kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dugaan korupsi ini terkait dengan kongkalikong agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 triliun dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta, Sinar Mas. Dana tersebut digunakan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Seperti diketahui, ada dana transaksi janggal sebesar Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Alvin.
Alvin merasa aneh dengan kucuran dana tersebut, karena menurutnya tidak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN untuk melakukan pembangunan.
"Seluruh developer mana pun, tidak ada yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Developer mau bangun itu harus cari modal sendiri, bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tuturnya. Alvin menyampaikan ini di hadapan ratusan pengunjuk rasa yang turut hadir.
"Kenapa diberikan kepada perusahaan swasta? Kenapa tidak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang milik pemerintah?" imbuhnya.
Lebih lanjut, Alvin menjelaskan bahwa uang dengan nilai yang sama juga diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium, di mana Sinar Mas menjadi salah satu anggotanya. Konsorsium tersebut mendapatkan hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun atas investasi itu.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun