Gencar Razia Uji Emisi, Viral Mobil Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal: Polusi Bro!

- Senin, 11 September 2023 | 15:30 WIB
Gencar Razia Uji Emisi, Viral Mobil Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal: Polusi Bro!


"Kendaraan tersebut segera dilakukan uji emisi dan tidak menambah polusi di Jakarta," pungkasnya.


Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang gencar merazia kendaraan untuk uji emisi. Bahkan, Pemprov DKI  bersama kepolisian telah melaksanakan tilang uji emisi sejak Jumat (1/9/2023). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin sekali setiap pekan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut untuk tahap awal, penilangan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.



"Ke depan, baru tahap awal per seminggu sekali. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan," ujar Asep kepada wartawan, Jumat lalu.


Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp 250 ribu-Rp 500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu.


Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).



Sumber: suara


Halaman:

Komentar