NARASIBARU.COM, JAKARTA - Daal Joong Kim (DJK), seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Tri Fattah Firdaus, seorang petugas imigrasi Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
"Dari hasil penyelidikan terungkap pembunuhan terjadi di kamar apartemen, dimana korban tewas setelah jatuh dari lantai 19 dengan cara didorong oleh tersangka DJK. Sebelumnya, korban juga mengalami penganiayaan," ungkap Hengki kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: BRI Rayakan 128 Tahun dengan Terobosan Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi
Hengki menuturkan, jika sebelum terjatuh korban juga sempat mendapat penganiayaan oleh pelaku. Hal itu berdasarkan luka yang ditemukan pada jasad korban.
Menurut Hengki, penyelidikan dan pemeriksaan psikologi forensik menunjukkan adanya kegiatan agresif akibat minum alkohol.
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat