NARASIBARU.COM, JAKARTA - Daal Joong Kim (DJK), seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Tri Fattah Firdaus, seorang petugas imigrasi Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
"Dari hasil penyelidikan terungkap pembunuhan terjadi di kamar apartemen, dimana korban tewas setelah jatuh dari lantai 19 dengan cara didorong oleh tersangka DJK. Sebelumnya, korban juga mengalami penganiayaan," ungkap Hengki kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: BRI Rayakan 128 Tahun dengan Terobosan Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi
Hengki menuturkan, jika sebelum terjatuh korban juga sempat mendapat penganiayaan oleh pelaku. Hal itu berdasarkan luka yang ditemukan pada jasad korban.
Menurut Hengki, penyelidikan dan pemeriksaan psikologi forensik menunjukkan adanya kegiatan agresif akibat minum alkohol.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap