NARASIBARU.COM, JAKARTA - Daal Joong Kim (DJK), seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Tri Fattah Firdaus, seorang petugas imigrasi Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
"Dari hasil penyelidikan terungkap pembunuhan terjadi di kamar apartemen, dimana korban tewas setelah jatuh dari lantai 19 dengan cara didorong oleh tersangka DJK. Sebelumnya, korban juga mengalami penganiayaan," ungkap Hengki kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: BRI Rayakan 128 Tahun dengan Terobosan Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi
Hengki menuturkan, jika sebelum terjatuh korban juga sempat mendapat penganiayaan oleh pelaku. Hal itu berdasarkan luka yang ditemukan pada jasad korban.
Menurut Hengki, penyelidikan dan pemeriksaan psikologi forensik menunjukkan adanya kegiatan agresif akibat minum alkohol.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku