Baca Juga: Basket Putra Depok Juara 1 Kejurda Divisi II Jabar, Ini Target Selanjutnya
Menurutnya, sesuai data yang ada memang masa bakti ketua RT dan RW di Grogol selesai Januari 2024 mendatang.
Manfaatnya percepatan pemilihan ini juga sebagai menindaklanjuti penyeleksian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tak lama lagi akan berlangsung.
“Kami menghindari padatnya waktu Pemilu 2024. Belum lagi setelah itu langsung disambut dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok,” ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Pokmas dan Kelurahan di Depok Dapat Penghargaan, Ini Dia Kelurahannya
Lurah berharap semua panitia mengikuti tanggal yang sudah ditentukan. Laksanakan pemilihan sesaui dengan Perda RT dan RW Kota Depok.
Hal ini dilakukan guna menghidari perselisihan saat pemilihan ketua lingkungan. “Kami meminta panitia menjalankan aturan sesuai Perda saat melaksanakan pemilihan,” tegasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap