Ambigu Vatikan: Ijinkan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis dengan Syarat

- Rabu, 20 Desember 2023 | 11:00 WIB
Ambigu Vatikan:  Ijinkan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis dengan Syarat

Sejak terpilih pada tahun 2013, Paus Fransiskus telah berupaya membuat gereja yang beranggotakan 1,35 miliar orang menjadi lebih inklusif, lebih ramah terhadap kelompok LGBT tanpa mengubah doktrin moral.

Baca Juga: Indonesia Dukung Investigasi Pelanggaran HAM di Palestina: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Angkat Suara

Dokumen ini ditandatangani oleh Kardinal Victor Manuel Fernandez, Kepala Dikasteri Doktrin Iman Vatikan, dan disetujui oleh Paus Fransiskus dalam audiensi privat pada Senin, 18 Desember, bersama Fernandez dan seorang pejabat kantor doktrin Vatikan lainnya.

Meskipun disetujui, terdapat syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. 

Pastor Katolik Roma dapat memberikan pemberkatan kepada pasangan gay dan lesbian yang menikah, namun tidak selama seremoni pernikahan sipil atau sakramen pernikahan heteroseksual. Ini tercantum dalam dokumen Vatikan itu.

Baca Juga: PT Jakarta Kuatkan Putusan Wanprestasi APD: Kemenkes Dihukum Rp 300 Miliar, KPK Selidiki Kasus Korupsi

Dokumen menegaskan bahwa bentuk pemberkatan tersebut "tidak boleh ditetapkan secara ritual oleh otoritas gerejawi untuk menghindari kebingungan dengan pemberkatan yang sesuai dengan Sakramen Pernikahan". 

Selain itu, pemberkatan dapat diberikan kepada mereka yang "tidak mengklaim legitimasi atas status mereka sendiri" dengan harapan agar kebenaran, kebaikan, dan validitas dalam kehidupan dan hubungan mereka diperkaya, disembuhkan, dan ditinggikan oleh kehadiran Roh Kudus.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar