NARASIBARU.COM - Mantan dokter Rwanda, Sosthene Munyemana, dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan Prancis atas keterlibatannya dalam genosida Tutsi pada tahun 1994.
Pria berusia 68 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai ahli bedah kandungan ini dinyatakan bersalah atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan partisipasinya dalam konspirasi untuk mempersiapkan kejahatan-kejahatan tersebut pada hari Rabu.
Para pengacara Mantan Dokter Rwanda, Spsthene Munyemana mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman 30 tahun, dengan argumen bahwa "totalitas" pilihannya menunjukkan "ciri-ciri seorang pelaku genosida".
Munyemana dituduh membantu menyusun surat dukungan untuk pemerintahan interim saat itu, yang mendorong pembantaian minoritas Tutsi.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap