Mantan Dokter Rwanda, Sosthene Munyemana, Divonis 24 Tahun Penjara oleh Pengadilan Prancis atas Keterlibatannya dalam Genosida Tutsi

- Rabu, 20 Desember 2023 | 15:30 WIB
Mantan Dokter Rwanda, Sosthene Munyemana, Divonis 24 Tahun Penjara oleh Pengadilan Prancis atas Keterlibatannya dalam Genosida Tutsi

NARASIBARU.COM - Mantan dokter Rwanda, Sosthene Munyemana, dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan Prancis atas keterlibatannya dalam genosida Tutsi pada tahun 1994.

Pria berusia 68 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai ahli bedah kandungan ini dinyatakan bersalah atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan partisipasinya dalam konspirasi untuk mempersiapkan kejahatan-kejahatan tersebut pada hari Rabu.

Para pengacara Mantan Dokter Rwanda, Spsthene Munyemana mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Cueki Nadeo, Shin Tae Yong Lebih Pilih Syahrul Trisna, Kiper Persikabo 1973 yang Calon Degradasi Liga 1 Musim Ini

Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman 30 tahun, dengan argumen bahwa "totalitas" pilihannya menunjukkan "ciri-ciri seorang pelaku genosida".

Munyemana dituduh membantu menyusun surat dukungan untuk pemerintahan interim saat itu, yang mendorong pembantaian minoritas Tutsi.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler