NARASIBARU.COM - Mantan dokter Rwanda, Sosthene Munyemana, dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan Prancis atas keterlibatannya dalam genosida Tutsi pada tahun 1994.
Pria berusia 68 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai ahli bedah kandungan ini dinyatakan bersalah atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan partisipasinya dalam konspirasi untuk mempersiapkan kejahatan-kejahatan tersebut pada hari Rabu.
Para pengacara Mantan Dokter Rwanda, Spsthene Munyemana mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman 30 tahun, dengan argumen bahwa "totalitas" pilihannya menunjukkan "ciri-ciri seorang pelaku genosida".
Munyemana dituduh membantu menyusun surat dukungan untuk pemerintahan interim saat itu, yang mendorong pembantaian minoritas Tutsi.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku