NARASIBARU.COM - Mantan dokter Rwanda, Sosthene Munyemana, dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan Prancis atas keterlibatannya dalam genosida Tutsi pada tahun 1994.
Pria berusia 68 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai ahli bedah kandungan ini dinyatakan bersalah atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan partisipasinya dalam konspirasi untuk mempersiapkan kejahatan-kejahatan tersebut pada hari Rabu.
Para pengacara Mantan Dokter Rwanda, Spsthene Munyemana mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman 30 tahun, dengan argumen bahwa "totalitas" pilihannya menunjukkan "ciri-ciri seorang pelaku genosida".
Munyemana dituduh membantu menyusun surat dukungan untuk pemerintahan interim saat itu, yang mendorong pembantaian minoritas Tutsi.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang