NARASIBARU.COM- Manajemen Rumah Sakit (RS) Royal Prima, angkat bicara dan klarifikasi atas dugaan malapraktik yang dilakukan tenaga medis kepada bayi usia 16 bulan.
Bayi usia 16 bulan berinisial AR beralamat di Jalan Flamboyan 1, Vila Ratu Mas No 17, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Jambi.
Direktur Utama RS Royal Prima Kol (purn) dr Tjeffy Gunadi MARS mengatakan, dari tenaga medis dan paramedis telah melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien dengan standar yang tertinggi sesuai panduan praktek klinik dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Baca Juga: Giliran Harga Jual Pinang Naik, Cuaca Jadi Ancaman Petani di Tanjung Jabung Timur
Menyikapi hal ini, dikatakan dia, Senin 30 Oktober 2023 lalu telah dilakukan audit medis oleh Ketua Komite Medik RS Royal Prima Jambi dengan sejumlah kesimpulan.
"Bahwa penatalaksanaan pasien itu sudah sesuai dengan panduan praktek klinis danSPO terhadap penyakitnya," ujarnya.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026