NARASIBARU.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Undang-Undang ASN terbaru.
Penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut telah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 yang lalu, di Jakarta.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN itu membawa misi untuk mensejahterakan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Indonesia.
Sebagai seseorang ASN yang bertugas sebagai pelayan publik, PNS diharapkan tidak melupakan hal-hal yang menjadi kewajibannya.
Berikut kewajiban PNS di Indonesia yang mengacu kepada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN :
- Taat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang Sah
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026