NARASIBARU.COM - Kabar bahagia, sebentar lagi kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diterapkan sesuai ketentuan APBN.
Pemerintah akan menerapkan kenaikan gaji 12 persen bagi pensiunan PNS pada Januari 2024 mendatang.
Diketahui, pencairan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang sudah tercantum dalam APBN harus menunggu PP resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sinopsis 'Between Him and Her' Drakor Romantis Komedi Donghae Super Junior dan Lee SeolBaca Juga: Sinopsis 'Between Him and Her' Drakor Romantis Komedi Donghae Super Junior dan Lee Seol
Maka, untuk pencairan kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS tersebut setelah pemerintah mengeluarkan PP baru terkait hal ini.
Akan tetapi, para pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Sebab, dalam aturan tersebut hal ini akan diterapkan mulai pada bulan Januari 2024 mendatang.
Oleh karena itu, kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut akan dirapel.
Baca Juga: Daftar 3 Unit Sepeda Listrik UOU. Dibanderol Harga Rp 5 Jutaan, Jarak Tempuhnya Memuaskan
Contohnya, apabila pemerintah mengeluarkan PP baru pada bulan Maret, maka kenaikan gaji pada bulan Januari dan Februari akan dirapel ke bulan Maret.
Adapun estimasi gaji pensiunan PNS yang dicantumkan apabila sudah mengalami kenaikan sebesar 12 persen:
- Pensiunan PNS golongan I antara Rp1.748.096 s/d Rp2.256.688
- Pensiunan PNS golongan II antara Rp1.748.096 s/d Rp3.208.800
- Pensiunan PNS golongan III antara Rp1.748.096 s/d Rp4.029.536
- Pensiunan PNS golongan IV antara Rp1.748.096 s/d Rp4.957.008
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Viral Bentrok Dua Massa Pakai Senpi dan Samurai di Kawasan Kemang, Ini Penjelasan Polisi
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi
Ancaman Hercules Jika Kang Dedi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate
Hercules Ngamuk Sebut Sutiyoso Bau Tanah Gegara Bilang Ormas Berlagak Preman