NARASIBARU.COM - Kabar bahagia, sebentar lagi kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diterapkan sesuai ketentuan APBN.
Pemerintah akan menerapkan kenaikan gaji 12 persen bagi pensiunan PNS pada Januari 2024 mendatang.
Diketahui, pencairan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang sudah tercantum dalam APBN harus menunggu PP resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sinopsis 'Between Him and Her' Drakor Romantis Komedi Donghae Super Junior dan Lee SeolBaca Juga: Sinopsis 'Between Him and Her' Drakor Romantis Komedi Donghae Super Junior dan Lee Seol
Maka, untuk pencairan kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS tersebut setelah pemerintah mengeluarkan PP baru terkait hal ini.
Akan tetapi, para pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Sebab, dalam aturan tersebut hal ini akan diterapkan mulai pada bulan Januari 2024 mendatang.
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi