NARASIBARU.COM - Kabar bahagia, sebentar lagi kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diterapkan sesuai ketentuan APBN.
Pemerintah akan menerapkan kenaikan gaji 12 persen bagi pensiunan PNS pada Januari 2024 mendatang.
Diketahui, pencairan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang sudah tercantum dalam APBN harus menunggu PP resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sinopsis 'Between Him and Her' Drakor Romantis Komedi Donghae Super Junior dan Lee SeolBaca Juga: Sinopsis 'Between Him and Her' Drakor Romantis Komedi Donghae Super Junior dan Lee Seol
Maka, untuk pencairan kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS tersebut setelah pemerintah mengeluarkan PP baru terkait hal ini.
Akan tetapi, para pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Sebab, dalam aturan tersebut hal ini akan diterapkan mulai pada bulan Januari 2024 mendatang.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026