NARASIBARU.COM - POLRES Bogor berencana melanjutkan penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak, dan pembatasan berdasarkan pelat nomor ini dijadwalkan berlangsung hingga 1 Januari 2024.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan kepada wartawan pada Senin 25 Desember 2023 bahwa pada tanggal 27-29 Desember, sistem ganjil genap akan tetap diberlakukan.
"Tanggal 27-29 tetap masih ada ganjil genap," katanya.
Baca Juga: Modus Menghindar dari Ganjil Genap, Banyak Pengendara Mobil yang Gunakan Plat Polisi Palsu
Untuk tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, penerapan ganjil genap akan mengikuti ketentuan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Pada tanggal merah dan sehari sebelumnya, aturan ganjil genap tetap berlaku.
"Kita gunakan (ganjil genap) agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak," tambahnya.
Baca Juga: Libur Nataru, Diprediksi Ada Dua Puncak Arus Mudik dan Arus Balik di Wilayah Aglomerasi Jakarta
Rio juga mengingatkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2023, atau malam Tahun Baru, kendaraan menuju Puncak akan dialihkan. Masyarakat diminta untuk datang lebih awal.
"Untuk besok pada seluruh masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak, kita pada pukul 18.00 WIB pada tanggal 31 Desember, kira akan melaksanakan car free night di Puncak. Sehingga kami mohon kepada masyarakat yang mau berlibur ke Puncak, sejak dini datang," ungkapnya.
"Karena pada pukul 18.00 WIB, kita mengantisipasi supaya tidak terjadi crowded dan stuck. Car Free Night hingga pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2024," tambahnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin