NARASIBARU.COM - POLRES Bogor berencana melanjutkan penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak, dan pembatasan berdasarkan pelat nomor ini dijadwalkan berlangsung hingga 1 Januari 2024.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan kepada wartawan pada Senin 25 Desember 2023 bahwa pada tanggal 27-29 Desember, sistem ganjil genap akan tetap diberlakukan.
"Tanggal 27-29 tetap masih ada ganjil genap," katanya.
Baca Juga: Modus Menghindar dari Ganjil Genap, Banyak Pengendara Mobil yang Gunakan Plat Polisi Palsu
Untuk tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, penerapan ganjil genap akan mengikuti ketentuan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Pada tanggal merah dan sehari sebelumnya, aturan ganjil genap tetap berlaku.
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi