NARASIBARU.COM - POLRES Bogor berencana melanjutkan penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak, dan pembatasan berdasarkan pelat nomor ini dijadwalkan berlangsung hingga 1 Januari 2024.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan kepada wartawan pada Senin 25 Desember 2023 bahwa pada tanggal 27-29 Desember, sistem ganjil genap akan tetap diberlakukan.
"Tanggal 27-29 tetap masih ada ganjil genap," katanya.
Baca Juga: Modus Menghindar dari Ganjil Genap, Banyak Pengendara Mobil yang Gunakan Plat Polisi Palsu
Untuk tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, penerapan ganjil genap akan mengikuti ketentuan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Pada tanggal merah dan sehari sebelumnya, aturan ganjil genap tetap berlaku.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku