NARASIBARU.COM: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melalui tim penasihat hukumnya sebagai pemohon praperadilan, dan Kapolda Metro Jaya juga melalui tim hukumnya menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati, Senin (18/12/2023).
Bakal gugurkah status tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo? Itu artinya permohonan praperadilan yang akan diputuskan, Selasa (19/12/2023), dikabulkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Bisa pula sebaliknya, permohonan praperadilan ditolak. Itu artinya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan KUHAP. Selanjutnya proses hukum kasus tersebut terus berlanjut hingga ke pengadilan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Miliki 4 Alat Bukti Kuatkan Status 'Tersangka' Firli Bahuri Di PN Jakarta Selatan
Kedua pihak tentu sama-sama berharap upayanya lolos. Hal itu bisa dilihat dari kesimpulan yang mereka serahkan baik sebagai pemohon maupun termohon.
Hakim tunggal Imelda Herawati sendiri membuka sidang praperadilan dengan langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon dengan kesimpulannya. Kedua menyatakan siap. Pembela Firli dan Kapolda Metro Jaya menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim. "Jangan lupa softcopy-nya dikirim," sambut Imelda.
"Besok, Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB agenda sidangnya pengucapan putusan praperadilan," kata Imelda kemudian mengetukan palunya.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?