NARASIBARU.COM – Kenaikan 8 persen gaji ASN dan TNI-Polri belum bisa direalisasikan pada bulan Januari 2024 ini.
Pembayaran gaji ANS dan TNI-Polri pemerintah akan dibayarkan di awal Januari 2024 nanti.
Berdasarkan APBN 2024, seyogyanya kenaikan gaji ANS dan TNI-Polri sudah berlaku, namun ternyata pembayaran kenaikan itu bisa bisa dilakukan.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.
Hal itu sudah tercantum dalam buku I RAPBN pasal 1 ayat 42.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap