Disebutkan jika tahun anggaran 2024 merupakan masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari tahun 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.
Bunyi pasal tersebutlah membuat para PPPK, PNS, TNI dan Polri seharusnya akan mulai menikmati gaji usai kenaikan 8 persen di awal bulan Januari tahun 2024 nantinya.
Akan tetapi, untuk merealisasikan gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri harus ada aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).
Hanya saja, sampai saat ini PP yang mengatur tentang penyesuaian gaji itu belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Hal itulah yang membuat para PPPK, PNS, TNI dan Polri masih harus menerima gaji seperti sebelumnya, sebelum adanya kenaikan gaji.
Baca Juga: Proses Hanya 5 Menit di Ammana, Rp10 Juta Langsung Cair ke Rekening, Begini Caranya
Gaji PPPK akan cair di awal bulan Januari tahun 2024 nanti, besarannya masih mengacu kepada Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi