Disebutkan jika tahun anggaran 2024 merupakan masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari tahun 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.
Bunyi pasal tersebutlah membuat para PPPK, PNS, TNI dan Polri seharusnya akan mulai menikmati gaji usai kenaikan 8 persen di awal bulan Januari tahun 2024 nantinya.
Akan tetapi, untuk merealisasikan gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri harus ada aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).
Hanya saja, sampai saat ini PP yang mengatur tentang penyesuaian gaji itu belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Hal itulah yang membuat para PPPK, PNS, TNI dan Polri masih harus menerima gaji seperti sebelumnya, sebelum adanya kenaikan gaji.
Baca Juga: Proses Hanya 5 Menit di Ammana, Rp10 Juta Langsung Cair ke Rekening, Begini Caranya
Gaji PPPK akan cair di awal bulan Januari tahun 2024 nanti, besarannya masih mengacu kepada Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap