NARASIBARU.COM - PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.
Ada beberapa hal menarik yang perlu diketahui oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Personel Brimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh
Akan tetapi, perubahan rencana terjadi dan PT Taspen langsung memberikan penjelasan melalui akun resmi Instagram @taspen.
Diketahui, bahwa pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2024 ini harus mengikuti mekanisme tertentu.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku