NARASIBARU.COM - PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.
Ada beberapa hal menarik yang perlu diketahui oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Personel Brimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh
Akan tetapi, perubahan rencana terjadi dan PT Taspen langsung memberikan penjelasan melalui akun resmi Instagram @taspen.
Diketahui, bahwa pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2024 ini harus mengikuti mekanisme tertentu.
Hingga pencairan gaji Januari 2024, kenaikan belum direalisasikan.
Keterlambatan realisasi ini disebabkan karena ketiadaan peraturan pemerintah terbaru yang menjadi dasar dalam penyaluran gaji kepada para pensiunan PNS.
Baca Juga: Penerimaan CPNS Kembali Dibuka? Ini Syarat-syaratnya Jika tak Ingin Gagal
Walaupun begitu, PT Taspen menyatakan bahwa tidak ada perubahan atau penundaan bagi gaji para pensiun.
Mekanisme pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2024 ini masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.
Sehingga, gaji yang diterima oleh para pensiunan pada 1 Januari 2024 kemarin tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan sebelumnya.
Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS per Januari 2024 yang telah diterima sesuai dengan golongan berdasarkan PP 18 tahun 2019:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Viral Bentrok Dua Massa Pakai Senpi dan Samurai di Kawasan Kemang, Ini Penjelasan Polisi
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi
Ancaman Hercules Jika Kang Dedi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate
Hercules Ngamuk Sebut Sutiyoso Bau Tanah Gegara Bilang Ormas Berlagak Preman