NARASIBARU.COM - PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.
Ada beberapa hal menarik yang perlu diketahui oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Personel Brimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh
Akan tetapi, perubahan rencana terjadi dan PT Taspen langsung memberikan penjelasan melalui akun resmi Instagram @taspen.
Diketahui, bahwa pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2024 ini harus mengikuti mekanisme tertentu.
Artikel Terkait
Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi