Retribusi Pemakaman Umum Ditiadakan, Selain itu Tetap Bayar, Begini Maksudnya

- Kamis, 04 Januari 2024 | 06:30 WIB
Retribusi Pemakaman Umum Ditiadakan, Selain itu Tetap Bayar, Begini Maksudnya

NARASIBARU.COM-UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok resmi menghapus seluruh retribusi dalam layanan pemakaman umum.

Adapun, penghapusan seluruh retribusi dalam layanan pemakaman umum yang dilakukan UPTD TPU Disrumkim Kota Depok itu sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Tiket Masuknya Gratis! Warung Kentring Manik, Tempat Ngopi Terbaru di Puncak, Lokasinya Ada di Tengah Kebun Teh, Seger Banget

Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Mohammad Iksan memastikan, masyarakat yang ingin mengakses layanan pemakaman umum tidak perlu merogoh kocek untuk membayarkan biaya retribusi.

“Mulai 1 Januari 2024 kita sudah bebaskan biaya retribusi untuk biaya pemakaman di Kota Depok,” ungkap Mohammad Iksan kepada Radar Depok, Rabu (3/1).

Mohammad Iksan menerangkan, penghilangan biaya retribusi itu didasari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah yang mengatur penghapusan 17 jenis biaya restribusi, termasuk layanan pemakaman umum.

“Tadinya, ada 22 jenis retribusi termasuk biaya pemakaman disitu, dan kemudian di UU baru tersebut dihilangkan tersisa 5 yaitu pelayanan kebersihan, pasar, kesehatan, lalu lintas dan parkir di jalan raya,” jelas Mohammad Iksan.


Halaman:

Komentar