NARASIBARU.COM-UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok resmi menghapus seluruh retribusi dalam layanan pemakaman umum.
Adapun, penghapusan seluruh retribusi dalam layanan pemakaman umum yang dilakukan UPTD TPU Disrumkim Kota Depok itu sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Mohammad Iksan memastikan, masyarakat yang ingin mengakses layanan pemakaman umum tidak perlu merogoh kocek untuk membayarkan biaya retribusi.
“Mulai 1 Januari 2024 kita sudah bebaskan biaya retribusi untuk biaya pemakaman di Kota Depok,” ungkap Mohammad Iksan kepada Radar Depok, Rabu (3/1).
Mohammad Iksan menerangkan, penghilangan biaya retribusi itu didasari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah yang mengatur penghapusan 17 jenis biaya restribusi, termasuk layanan pemakaman umum.
“Tadinya, ada 22 jenis retribusi termasuk biaya pemakaman disitu, dan kemudian di UU baru tersebut dihilangkan tersisa 5 yaitu pelayanan kebersihan, pasar, kesehatan, lalu lintas dan parkir di jalan raya,” jelas Mohammad Iksan.
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi