Retribusi Pemakaman Umum Ditiadakan, Selain itu Tetap Bayar, Begini Maksudnya

- Kamis, 04 Januari 2024 | 06:30 WIB
Retribusi Pemakaman Umum Ditiadakan, Selain itu Tetap Bayar, Begini Maksudnya

Lebih lanjut, kata Mohammad Iksan, penghapusan biaya retribusi layanan pemakaman umum itu akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini prosesnya tinggal diundangkan.

Baca Juga: Yuk Liburan di Kemuning Sky Hills, Rasakan Sensasi Jembatan Kaca Terpanjang di Jawa Tengah dengan View Kebun Teh yang Menawan

“Jadi, prosesnya panjang sejak tahun kemarin dan memang di dalam Perda tentang retribusi ini sudah tidak ada lagi biaya pemakaman, berarti mulai 1 Januari 2024 kita sudah bebas biaya retribusi untuk biaya pemakaman,” beber Mohammad Iksan.

Selanjutnya, Mohammad Iksan mengungkapkan, retribusi pelayanan pemakaman umum yang dihilangkan itu meliputi Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) senilai Rp175.000 bagi KTP Depok dan Rp1.075.000 bagi KTP luar Depok, Izin Perpanjangan atau Daftar Ulang (DU) senilai Rp75.000, Izin Pengangkatan Kerangkaa Jenasah senilai Rp50.000 dan Pelayanan Mobil Jenasah senilai Rp100.000.

“Seluruh retribusi itu sudah dihapus, namun ahli harus tetap melakukan daftar ulang untuk kebutuhan administrasi kita. Apabila tidak dilakukan perpanjangan dalam waktu tiga tahun, maka akan kami tumpang dengan jenasah lain tanpa persetujuan dari ahli waris,” ujar Mohammad Iksan.

Nantinya, jelas Mohammad Iksan, UPTD TPU Disrumkim Kota Depok hanya melayani warga ber KTP Depok atau warga luar Depok yang meninggal dunia saat berada di Kota Depok.

Baca Juga: Gedung Warkah Segera Rampung, BPN Kota Depok Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

“Apabila nanti ada warga luar Depok yang meninggal di luar Depok, mohon maaf mungkin tidak akan diterima lagi, karena kami akan menertibkan administrasi yang saat ini sudah dibebaskan biaya retribusinya,” beber Mohammad Iksan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com


Halaman:

Komentar