Ini Alasan Dinas Pendidikan Batalkan Penerima KJP Plus, Peserta Didik Diimbau Taati Aturan

- Kamis, 04 Januari 2024 | 09:01 WIB
Ini Alasan Dinas Pendidikan Batalkan Penerima KJP Plus, Peserta Didik Diimbau Taati Aturan

NARASIBARU.COM - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah di Jakarta. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelas Purwo, di Jakarta, pada Kamis (4/1). Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 1 Bulan Mei 2023 Cair, Catat Tanggal dan Cek Penerimanya

Purwo pun mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan. “Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini