NARASIBARU.COM - Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menganiaya warga Aceh yang berasal dari Bireuen, Imam Masykur hingga meregang nyawa, harus dihukum dan dipecat dari jabatan serta kesatuan TNI.
Begitu harapan Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan (Litbang) & Kaderisasi Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Wahyu Ramadana sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Sumut, Minggu (27/8).
Menurut Wahyu, aksi penganiayaan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hukum, tapi juga masuk dalam kategori biadab dan tidak manusiawi.
“Tentu ini telah mencoreng institusi TNI dan kita meminta agar dihukum sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan kepada korban,” tegasnya.
Wahyu meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan proses terkait kasus tersebut. Dia juga berharap para wakil rakyat asal Aceh di Senayan bisa mengawal dan mengambil tindakan atas kasus yang telah terjadi tersebut.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!