Baca Juga: Ini Penjelasan Dosen UGM Asal Kerinci Penyebab Banjir di Wilayah Kerinci - dan Sungaipenuh
Akan tetapi hal ini melibatkan uji kompetensi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk menetapkan calon hakim.
Gaji hakim sudah diatur dalam peraturan pemerintah dengan besaran yang berbeda berdasarkan masa kerja, golongan ruang dan lingkungan peradilan yang mencakup peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
Pengadaan hakim akan dilakukan sama seperti dengan tahapan pengadaan CASN pada umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan sampai ke pengangkatan.
Nanti, pengadaan hakim akan diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan yang sudah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS.
Kandidat juga wajib untuk memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Besaran gaji hakim telah tercantum dan diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat