NARASIBARU.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program bantuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk memberikan dukungan kepada pekerja di Jakarta.
Bagi yang berminat, proses pengajuan kartu ini cukup mudah, dengan beberapa langkah yang harus diikuti.
Dikutip dari laman jakarta.go.id, pemohon dapat melakukan pendaftaran KPJ melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Proses tersebut merupakan langkah awal untuk mengajukan bantuan.
Setelah pendaftaran diajukan, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang telah diajukan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang memenuhi syarat.
Pemohon yang lolos verifikasi diharuskan membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp50.000.
Hal tersebut merupakan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dan mempermudah proses distribusi kartu.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.
Pemohon yang telah membuka rekening dapat mengambil kartu di lokasi yang telah diinformasikan.
"Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta," tulis laman tersebut, dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian