Ditambahkan HBA, dalam rangka mengembangan budaya dan adat istiadat di Provinsi Jambi, LAM Jambi telah menyusun Buku Daras Putih sebagai bahan ajar muatan lokal untuk anak didik, dalam memperkenalkan hal-hal yang berlaku dalam budaya dan adat istiadat melayu Jambi.
Sejauh ini program Restorative Justice, LAM Jambi ikut terlibat dalam memfasilitasi penyelesaian perkara pidana yang dapat difasilitasi melalui RJ.
"Diharapkan dengan adanya RJ ini, kita dapat menempatkan Hukum Adat Melayu Jambi dalam Kerangka Hukum Positif untuk mengimplementasikan Program Restorative justice di Daerah Jambi," katanya.
HBA menyampaikan, Lembaga Adat Melayu Jambi akan diikutsertakan dalam penyelesaian sengketa perkara perdata tertentu yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama.
Sebelum ini, Pemerintah Provinsi Jambi dan Lembaga Adat Melayu Jambi juga telah menganugerahkan gelar adat.
"Tahun ini, insya Allah kita juga akan merencanakan membuat Desa Percontohan Adat pada kawasan masyarakat hutan adat dimana akan saling kolaborasi dan terintegrasi dengan berbagai sektor seperti lubuk larangan di sektor perikanan, sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan sektor lainya," ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah