Apabila kenaikan gaji PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024 kemarin sebesar 8 persen, maka gaji golongan I/a besar kemungkinan akan naik menjadi Rp1.685.664 hingga Rp 2.522.664.
Hitungan tersebut berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji I/a Rp124.864 sampai Rp186.864.
Lalu gaji tertinggi PNS adqlah senilai Rp5.901.200 untuk golongan IV e, apabila naiknya mencapai 8 persen maka tahun depan gaji mereka akan berubah menjadi Rp 6.373.296.
Hanya saja, nilai kenaikan tersebut merupakan perhitungan sementara karena pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun 2024.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena, Tunjangan PNS Bisa Tidak Dibayarkan, Ini Penyebabnya!!!
Dengan asumsi kenaikan 8 persen, adapun daftar estimasi gaji PNS yang berlaku mulai Januari 2024:
Estimasi gaji PNS golongan I
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang