Apabila kenaikan gaji PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024 kemarin sebesar 8 persen, maka gaji golongan I/a besar kemungkinan akan naik menjadi Rp1.685.664 hingga Rp 2.522.664.
Hitungan tersebut berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji I/a Rp124.864 sampai Rp186.864.
Lalu gaji tertinggi PNS adqlah senilai Rp5.901.200 untuk golongan IV e, apabila naiknya mencapai 8 persen maka tahun depan gaji mereka akan berubah menjadi Rp 6.373.296.
Hanya saja, nilai kenaikan tersebut merupakan perhitungan sementara karena pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun 2024.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena, Tunjangan PNS Bisa Tidak Dibayarkan, Ini Penyebabnya!!!
Dengan asumsi kenaikan 8 persen, adapun daftar estimasi gaji PNS yang berlaku mulai Januari 2024:
Estimasi gaji PNS golongan I
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Klarifikasi TNI Soal Video Viral Anies Baswedan Bertemu Intel di Karanganyar: Pertemuan Tak Disengaja
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo