NARASIBARU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dari Pemerintah.
Saat ini, pemerintah masih terus berupaya untuk mengerjakan Perpres terkait kenaikan gaji ASN PPPK.
Kenaikan gaji sudah diumumkan terlebih dahulu kepada ASN PPPK, mulai tahun 2024 ini gaji mereka akan dinaikan sebesar 8 persen.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Tunjangan Uang Makan PNS Bisa Bikin Sejahtera, Segini Nominalnya...
Keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji ASN PPPK itu tidak lepas dari kondisi APBN negara.
Sepanjang tahun 2023 lalu, ASN PPPK sudah menerima janji berkali-kali oleh pemerintah dimulai dari pernyataan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Kisah Setia 21 Tahun & Latar Belakang Pendidikan
Kenaikan Kekayaan Arief Rosyid 100% Saat Jadi Komisaris BSI: Rincian LHKPN & Analisis
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Ancol, Buru 3 WNA China dan Malaysia