NARASIBARU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dari Pemerintah.
Saat ini, pemerintah masih terus berupaya untuk mengerjakan Perpres terkait kenaikan gaji ASN PPPK.
Kenaikan gaji sudah diumumkan terlebih dahulu kepada ASN PPPK, mulai tahun 2024 ini gaji mereka akan dinaikan sebesar 8 persen.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Tunjangan Uang Makan PNS Bisa Bikin Sejahtera, Segini Nominalnya...
Keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji ASN PPPK itu tidak lepas dari kondisi APBN negara.
Sepanjang tahun 2023 lalu, ASN PPPK sudah menerima janji berkali-kali oleh pemerintah dimulai dari pernyataan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Artikel Terkait
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Cuma Pakai Celana Dalam saat Beraksi
Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK
Tak Gentar Hadapi Jusuf Kalla, Lippo Group: Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!