NARASIBARU.COM - Pemerintah Kota Bekasi tengah dirundung kabar tak sedap lantaran ada pejabatnya yang tersangkut kasus korupsi.
Salah satu pejabat di Kota Bekasi, yakni Yayan Yuliana, yang merupakan kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta mantan kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH), ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Bekasi atas dugaan korupsi alat berat bantuan provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
Terjerat kasus korupsi, Yayan Yuliana mendapat hukuman diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 53 ayat 2.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.
“Pemberhentian sebagai ASN (Aparat Sipil Negara, red), bukan jabatannya saja,” ungkap Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad dikutip dari Klik Pendidikan, Sabtu 6 Januari 2024.
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah