NARASIBARU.COM - Pemerintah Kota Bekasi tengah dirundung kabar tak sedap lantaran ada pejabatnya yang tersangkut kasus korupsi.
Salah satu pejabat di Kota Bekasi, yakni Yayan Yuliana, yang merupakan kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta mantan kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH), ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Bekasi atas dugaan korupsi alat berat bantuan provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
Terjerat kasus korupsi, Yayan Yuliana mendapat hukuman diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 53 ayat 2.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.
“Pemberhentian sebagai ASN (Aparat Sipil Negara, red), bukan jabatannya saja,” ungkap Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad dikutip dari Klik Pendidikan, Sabtu 6 Januari 2024.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku