Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Berhentikan Jabatan Kepala Dinas Tersangka Kasus Korupsi Banprov DKI Jakarta

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 18:00 WIB
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Berhentikan Jabatan Kepala Dinas Tersangka Kasus Korupsi Banprov DKI Jakarta

NARASIBARU.COM - Pemerintah Kota Bekasi tengah dirundung kabar tak sedap lantaran ada pejabatnya yang tersangkut kasus korupsi.

Salah satu pejabat di Kota Bekasi, yakni Yayan Yuliana, yang merupakan kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta mantan kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH), ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Bekasi atas dugaan korupsi alat berat bantuan provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021.

Terjerat kasus korupsi, Yayan Yuliana mendapat hukuman diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 53 ayat 2.

Baca Juga: Alasan Mengapa Mustahil Bagi Bethesda untuk Merilis Trailer The Elder Scrolls 6 pada Tahun 2024. Lagi-Lagi Starfield?

Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.

“Pemberhentian sebagai ASN (Aparat Sipil Negara, red), bukan jabatannya saja,” ungkap Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad dikutip dari Klik Pendidikan, Sabtu 6 Januari 2024.


Halaman:

Komentar