Meski begitu, pihaknya mengaku akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan tersangka atas pejabat Pemerintah Kota Bekasi oleh Kejari Kota Bekasi.
Baca Juga: Bethesda Mungkin akan Merilis Trailer The Elder Scrolls 6 di tahun 2024. Ini Alasannya
“Secara transisi pimpinan kedinasan akan berpengaruh. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan 3 pejabat ASN dan 1 rekanan di lingkungan Pemkot Bekasi dalam kasus dugaan korupsi alat berat dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 senilai lebih dari Rp22 miliar.
Keempat tersangka tersebut di umumkan Kejari Kota Bekasi dalam kasus dugaan korupsi alat berat, Kamis 4 Januari 2024 malam.
Keempatnya ditahan di Lapas Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Empat tersangka itu, satu orang mantan Kepala Dinas LH yang juga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (YY), mantan kabid dinas LH (TY), kasi dinas LH (DA) dan direktur dari pihak ketiga (IP).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah