NARASIBARU.COM - Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari kemarin.
Namun, kabar baik itu belum bisa dinikmati karena gaji yang dicairkan melalui PT Taspen masih sama seperti sebelumnya yaitu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kemenkeu telah menyampaikan walaupun kenaikan tak diberikan sejak Januari, namun, jatah kenaikan gaji sebesar 12 persen pensiunan PNS di bulan tersebut akan dibayarkan.
Baca Juga: Sepeda Listrik Uwinfly D8P Dibekali Fitur Canggih Kunci NFC, Nggak Perlu Kunci Manual untuk Akses
Melalui Yustinus Prastowo selaku staf khusus Kemenkeu, mengatakan bahwa saat ini realisasi kenaikan gaji masih menunggu selesainya PP tentang nominal gaji pensiunan PNS terbaru.
Jadi para pensiunan PNS tak perlu khawatir akan kenaikan gaji yang tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah melalui PT TASPEN.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang