Diketahui, saat ini pemerintah terus bergerak cepat untuk segera merampungkan peraturan terbaru terkait besaran gaji pensiunan PNS dan sejumlah golongan lainnya.
Baca Juga: Spoiler Episode 12, Pertemuan Song Kang dan Kim Yoo Jung Adalah Sebuah Takdir di Drakor My Demon
Pembayaran gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan dibayarkan dengan menggunakan mekanisme rapel saat aturan terbaru telah diterbitkan dan berlaku.
Berikut adalah estimasi gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen:
1. Gaji pensiunan PNS golongan I:
I/a Rp1.748.096 sampai Rp1.962.128
I/b Rp1.748.096 sampai Rp2.077.264
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku