Pensiunan PNS Tak Terima Gaji Full Setelah Kenaikan 12 Persen? Ternyata Ini Penyebabnya...

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 22:00 WIB
Pensiunan PNS Tak Terima Gaji Full Setelah Kenaikan 12 Persen? Ternyata Ini Penyebabnya...

Diketahui, saat ini pemerintah terus bergerak cepat untuk segera merampungkan peraturan terbaru terkait besaran gaji pensiunan PNS dan sejumlah golongan lainnya.

Baca Juga: Spoiler Episode 12, Pertemuan Song Kang dan Kim Yoo Jung Adalah Sebuah Takdir di Drakor My Demon  

Pembayaran gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan dibayarkan dengan menggunakan mekanisme rapel saat aturan terbaru telah diterbitkan dan berlaku.

Berikut adalah estimasi gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen:

1. Gaji pensiunan PNS golongan I:

I/a Rp1.748.096  sampai Rp1.962.128

I/b Rp1.748.096 sampai Rp2.077.264

Baca Juga: Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pemuatan E-book di E-pustaka, Kadis Perpustaan dan Arsip Daerah Tanjabbar Tak Merespon

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar