Diketahui, saat ini pemerintah terus bergerak cepat untuk segera merampungkan peraturan terbaru terkait besaran gaji pensiunan PNS dan sejumlah golongan lainnya.
Baca Juga: Spoiler Episode 12, Pertemuan Song Kang dan Kim Yoo Jung Adalah Sebuah Takdir di Drakor My Demon
Pembayaran gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan dibayarkan dengan menggunakan mekanisme rapel saat aturan terbaru telah diterbitkan dan berlaku.
Berikut adalah estimasi gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen:
1. Gaji pensiunan PNS golongan I:
I/a Rp1.748.096 sampai Rp1.962.128
I/b Rp1.748.096 sampai Rp2.077.264
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap