NARASIBARU.COM – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akhirnya telah mengumumkan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024.
Melalui unggahan di media sosial milik P4OP, diketahui pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap mulai 4 Januari 2024.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2024,” tulis @upt.p4op dikutip NARASIBARU.COM, Minggu (7/1/2024).
Jumlah penerima KJP Plus Januari 2024 sebanyak 656.390 peserta didik.
Baca Juga: 5 Universitas dengan Perpustakaan Terbaik di Indonesia, Dijamin Bakal Betah Belajar!
Seperti pencairan sebelumnya, dana yang diberikan kepada peserta didik terdiri dari Biaya Rutin dan Biaya Berkala yang diberikan setiap bulan.
Kemudian, peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan SPP.
Jumlah dana yang diberikan kepada peserta didik bervariasi menyesuaikan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Baca Juga: 4 Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Terkaya di Asia Tenggara hingga Dunia
Lalu apakah ada perubahan nominal dana KJP Plus yang diberikan kepada peserta didik?
Dana KJP Plus yang diberikan kepada peserta didik di awal tahun 2024 masih sama dengan periode sebelumnya.
Berikut rincian dana KJP Plus Januari 2024:
Baca Juga: 5 Syarat Terbaru agar Tetap Jadi KPM Bantuan Sosial PKH, Awas Tercoret!
SD/MI
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin