NARASIBARU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah Papua, Bali, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah yang melaksanakan kegiatan rapat di luar kantor mendapatkan uang harian dengan nominal yang cukup besar.
Pemberian uang kegiatan rapat tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat PMK Nomor 49 tahun 2023 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 itu, untuk besaran uang harian kegiatan rapat di luar kantor bagi para PNS sudah diatur oleh Provinsi masing-masing.
Baca Juga: Resmi Naik Gaji, Segini Gaji Prajurit TNI dan Anggota Polisi Saat Ini
Diketahui, bahwa PNS di Kabupaten/Kota nantinya akan mengacu pada besaran masing-masing provinsi.
Uang kegiatan rapat PNS di luar kantor terkhusus untuk daerah Papua, Bali, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah akan diberikan sesuai kebutuhan mereka selama mengikuti rapat tersebut.
Bagi para PNS yang mengikuti kegiatan rapat di luar kantor, tidak lagi mengeluarkan biaya sendiri untuk kebutuhannya selama bertugas.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku