NARASIBARU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah Papua, Bali, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah yang melaksanakan kegiatan rapat di luar kantor mendapatkan uang harian dengan nominal yang cukup besar.
Pemberian uang kegiatan rapat tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat PMK Nomor 49 tahun 2023 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 itu, untuk besaran uang harian kegiatan rapat di luar kantor bagi para PNS sudah diatur oleh Provinsi masing-masing.
Baca Juga: Resmi Naik Gaji, Segini Gaji Prajurit TNI dan Anggota Polisi Saat Ini
Diketahui, bahwa PNS di Kabupaten/Kota nantinya akan mengacu pada besaran masing-masing provinsi.
Uang kegiatan rapat PNS di luar kantor terkhusus untuk daerah Papua, Bali, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah akan diberikan sesuai kebutuhan mereka selama mengikuti rapat tersebut.
Bagi para PNS yang mengikuti kegiatan rapat di luar kantor, tidak lagi mengeluarkan biaya sendiri untuk kebutuhannya selama bertugas.
Artikel Terkait
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman