NARASIBARU.COM - Pada 2023, sebanyak 492 siswa di DKI Jakarta kehilangan haknya untuk menerima KJP Plus.
Hal ini disebabkan karena melakukan pelanggaran aturan, termasuk terlibat tawuran.
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Berikut beberapa data pelanggaran aturan yang dilakukan oleh penerima KJP Plus di DKI Jakarta pada tahun 2023 dikutip NARASIBARU.COM dari republika.co.id, Minggu (7/1/2024).
Baca Juga: Hore! Fresh Graduate Bisa Melamar CPNS 2024, Ada 690 Ribu Formasi untuk Lulusan Baru
- Tindakan asusila (3 orang)
- Berkelahi (1 orang)
- Berkendara membawa senjata tajam (7 orang)
- Sudah lulus (5 orang)
- Melakukan perundungan dan tindakan kekerasan (27 orang)
- Melakukan pencurian (5 orang)
- Menggadaikan ATM KJP (79 orang)
- Mengundurkan diri dari KJP atau menikah (39 orang)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin