NARASIBARU.COM - Pada 2023, sebanyak 492 siswa di DKI Jakarta kehilangan haknya untuk menerima KJP Plus.
Hal ini disebabkan karena melakukan pelanggaran aturan, termasuk terlibat tawuran.
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Berikut beberapa data pelanggaran aturan yang dilakukan oleh penerima KJP Plus di DKI Jakarta pada tahun 2023 dikutip NARASIBARU.COM dari republika.co.id, Minggu (7/1/2024).
Baca Juga: Hore! Fresh Graduate Bisa Melamar CPNS 2024, Ada 690 Ribu Formasi untuk Lulusan Baru
- Tindakan asusila (3 orang)
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap