Panduan Lengkap dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Domisili Jakarta"

- Minggu, 07 Januari 2024 | 19:30 WIB
Panduan Lengkap dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Domisili Jakarta"

NARASIBARU.COM, MATRAMAN - Mahasiswa domisili Jakarta yang telah selesai liburan semester diminta mengurus surat pencoblosan untuk Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum(KPU) memaparkan langkah-langkah pindah TPS dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, dan berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Datang ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas jika ada.

3. KPU memetakan TPS di sekitar tujuan, masuk ke daftar pemilih tambahan (DPTb).

4. Terima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini