Baca Juga: Polda Metro Siagakan Ribuan Personel Amankan Debat Capres Ketiga
Syarat Pindah TPS:
- Terdaftar dalam DPTb, melaporkan 7 hari sebelum pemungutan suara.
- Memenuhi syarat tertentu seperti tugas belajar, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, tahanan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, atau keadaan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Seorang DPTb telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos.
Namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang