Bawaslu Tertibkan 17.977 Alat Peraga Kampanye Bermasalah di NTB

- Senin, 08 Januari 2024 | 00:00 WIB
Bawaslu Tertibkan 17.977 Alat Peraga Kampanye Bermasalah di NTB

LombokPost--Bawaslu  NTB merilis penanganan pelanggaran yang dilakukan di 10 Kabupaten/Kota di masa kampanye sejak 18 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. Selain penanganan pelanggaran kampanye, Bawaslu di 10 Kabupaten/Kota juga menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang dilarang.

 

“Penertiban APK ini terdiri dari APK di tempat yang dilarang berdasarkan yang sudah ditentukan oleh KPU sebanyak 3.747 APK, dan APK yang dipasang dipohon sebanyak 14.230 APK,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth saat merilisi penanganan pelanggaran di masa kampanye pada awak media di Kantor Bawaslu NTB, kemarin (5/1).

 

Umar menerangkan, 3.747 APK yang ditertibkan divisi penanganan di 10 Kabupaten/Kota beberapa di antaranya terdiri dari APK yang dipasang di lingkungan lembaga pendidikan. Sementara 14.230 APK yang ditertibkan merupakan sejumlah alat peraga yang dipasang di pohon-pohon di pinggir jalan raya. Baik pinggi jalan nasional maupun pinggir jalan kabupaten, atau desa.

 

“Penertiban ini penting karena ini menyangkut estetika dan ketertiban berupa kesadaran untuk mengedepankan kampanye yang ramah lingkungan,” jelasnya.


Halaman:

Komentar