LombokPost--Bawaslu NTB merilis penanganan pelanggaran yang dilakukan di 10 Kabupaten/Kota di masa kampanye sejak 18 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. Selain penanganan pelanggaran kampanye, Bawaslu di 10 Kabupaten/Kota juga menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang dilarang.
“Penertiban APK ini terdiri dari APK di tempat yang dilarang berdasarkan yang sudah ditentukan oleh KPU sebanyak 3.747 APK, dan APK yang dipasang dipohon sebanyak 14.230 APK,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth saat merilisi penanganan pelanggaran di masa kampanye pada awak media di Kantor Bawaslu NTB, kemarin (5/1).
Umar menerangkan, 3.747 APK yang ditertibkan divisi penanganan di 10 Kabupaten/Kota beberapa di antaranya terdiri dari APK yang dipasang di lingkungan lembaga pendidikan. Sementara 14.230 APK yang ditertibkan merupakan sejumlah alat peraga yang dipasang di pohon-pohon di pinggir jalan raya. Baik pinggi jalan nasional maupun pinggir jalan kabupaten, atau desa.
“Penertiban ini penting karena ini menyangkut estetika dan ketertiban berupa kesadaran untuk mengedepankan kampanye yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil