Mahfud menyoroti bahwa proses pemakzulan presiden melibatkan langkah-langkah yang kompleks, termasuk usulan dari sepertiga anggota dewan dan persetujuan dua pertiga anggota dewan dalam sidang pleno.
Sementara itu, selain permintaan pemakzulan, Petisi 100 juga mengajukan aduan terkait praktik kecurangan dalam Pemilu 2024.
Mereka meminta Menko Polhukam untuk menanggapi aduan tersebut karena meragukan keselamatan kontestasi pemilu.
Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Realita Uang Jajan Anaknya Kenzy Sehari Rp200 Ribu
Mahfud mengklarifikasi bahwa laporan terkait pemilu harus diproses oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Kemenko Polhukam hanya dapat meneruskan laporan atau aduan kepada instansi terkait.
"Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai UUD, penyelenggara pemilu adalah KPU sebagai lembaga independen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku