Mahfud menyoroti bahwa proses pemakzulan presiden melibatkan langkah-langkah yang kompleks, termasuk usulan dari sepertiga anggota dewan dan persetujuan dua pertiga anggota dewan dalam sidang pleno.
Sementara itu, selain permintaan pemakzulan, Petisi 100 juga mengajukan aduan terkait praktik kecurangan dalam Pemilu 2024.
Mereka meminta Menko Polhukam untuk menanggapi aduan tersebut karena meragukan keselamatan kontestasi pemilu.
Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Realita Uang Jajan Anaknya Kenzy Sehari Rp200 Ribu
Mahfud mengklarifikasi bahwa laporan terkait pemilu harus diproses oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Kemenko Polhukam hanya dapat meneruskan laporan atau aduan kepada instansi terkait.
"Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai UUD, penyelenggara pemilu adalah KPU sebagai lembaga independen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026