Menko Polhukam Terima Petisi 100 Terkait Pemakzulan Jokowi dan Kecurangan Pemilu 2024

- Rabu, 10 Januari 2024 | 05:00 WIB
Menko Polhukam Terima Petisi 100 Terkait Pemakzulan Jokowi dan Kecurangan Pemilu 2024

Baca Juga: Marketa Vondrousova Mundur dari Adelaide International karena Cedera Pinggul, Taylor Townsend Menggantikan dan Menang

Mahfud menyoroti bahwa proses pemakzulan presiden melibatkan langkah-langkah yang kompleks, termasuk usulan dari sepertiga anggota dewan dan persetujuan dua pertiga anggota dewan dalam sidang pleno.

Sementara itu, selain permintaan pemakzulan, Petisi 100 juga mengajukan aduan terkait praktik kecurangan dalam Pemilu 2024.

Mereka meminta Menko Polhukam untuk menanggapi aduan tersebut karena meragukan keselamatan kontestasi pemilu.

Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Realita Uang Jajan Anaknya Kenzy Sehari Rp200 Ribu

Mahfud mengklarifikasi bahwa laporan terkait pemilu harus diproses oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Kemenko Polhukam hanya dapat meneruskan laporan atau aduan kepada instansi terkait.

"Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai UUD, penyelenggara pemilu adalah KPU sebagai lembaga independen.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar