NARASIBARU.COM– Bangunan restoran di Jalan Raya Limo RT3/5, Kelurahan/Kecamatan Limo, Depok belum mengantongi izin sudah mulai pematangan lahan atau cut and fill. Alhasil, Satpol PP Kecamatan Limo, mendatangi lokasi kegiatan guna melakukan peneguran, Selasa (9/1).
Komandan Tim Bantuan Kendali Operasi (Dantim - BKO) Kecamatan Limo, Tuhanto mengaku, sudah melaporkan secara lisan prihal kegiatan perataan lahan di lokasi itu kepada jajaran Dinas Perizinan Kota Depok. Dan dia diarahkan untuk melakukan pendataan secara lengkap terkait kegiatan dilokasi beserta data pemilik bangunan.
Baca Juga: Apakah kamu Sering Mengalami Mata Merah? Yuk, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
"Kami sudah melapor ke pengawas perijinan wilayah Limo, dan kami diminta untuk memastikan data pemilik bangunan. Namun, sampai sekarang kami belum mendapatkan data owner karena dari pekerja sepertinya enggan untuk memberikan keterangan terkait pemilik bangunan restoran," ujar Tuhanto kepada Harian Radar Depok, Selasa (9/1).
Kendati pemilik bangunan sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan, namun dalam kegiatan perataan lahan, harus ada izin tersendiri yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Depok.
"Jangan karena merasa sudah koordinasi dengan Ketua RT dan RW lalu mengabaikan izin cut and fill, karena sejatinya sebelum ada izin itu tidak boleh ada kegiatan apapun dilokasi," tegas Tuhanto.
Artikel Terkait
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik