Dia menambahkan, sebagai aparatur penegak peraturan daerah (Perda) sudah menjadi kewajiban bagi Satpol PP untuk melakukan pengawasan, dan melaporkan jika ada pelanggaran dilapangan termasuk pelanggaran perizinan.
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Orang yang Playboy? Berikut ini Tiga Zodiak yang sering Terlibat Cinta Segitiga
"Ini sudah menjadi tugas kami untuk memantau dan mengawasi segala kegiatan pembangunan di wilayah tugas kami, jika ada yang melanggar pasti akan kami laporkan ke instansi terkait," imbuhnya.
Lurah Limo, AA. Abdul Khoir memastikan bahwa kegiatan pembangunan restoran di Jalan Raya Limo RT 03/05, belum memiliki izin. "Kalau izin belum, saya sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, sesuai aturan yang berlaku" ujar AA. Abdul Khoir.
Wakil mandor pembangunan restoran, Miko mengaku tidak tahu menahu soal perizinan karena menurutnya pihaknya hanya melaksanakan pekerjaan pembangunan restoran sementara untuk masalah perizinan ditangani langsung oleh pemilik bangunan.
"Maaf kalau soal izin saya kurang tahu, itu urusan pemilik bangunan, tugas saya disini hanya mengawasi pekerja yang sedang bekerja," kata Miko. (***)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik