Baca Juga: Pondok Jaya Depok Tampung Usulan Pra Musrenbang, 15 Januari Dibahas Saat Murenbang
Yani Haryani menuturkan, hasil yang didapat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak UPTD Puskesmas Cipayung. Lantaran, pada 2019 hanya mendapat hasil akreditasi Utama.
“Dalam lima tahun belakangan ini memang kami sangat improve soal mutu pelayanan terhadap masyarakat yang ada di Kecamatan Cipayung,” tutur Yani Haryani.
Yani Haryani mengatakan, hasil akreditasi yang dilakukan oleh KMKP berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal Re-akreditasi.
Baca Juga: PPK Cilodong Depok Baru Terima 1.812 Bilik Suara, Tinggal Logistik Lain
“Jadi hasil Paripurna yang didapat berlakunya mulai 23 November 2023 sampai 23 November 2028 sesuai dengan tahun sebelumnya,” kata Yani Haryani.
Yani Haryani menambahkan, harapannya kepada seluruh pihak yang ada di UPTD Puskesmas Cipayung untuk terus menjaga komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung. Semoga seluruh pihak yang ada di puskesmas tidak berpuas diri dan terus berkembang,” tutup Yani Haryani.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku