NARASIBARU.COM - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan tuduhan telah melakukan KDRTsebagai fitnah. Legislator yang membidangi isu agama dan sosial itu berjanji akan memberi klarifikasi atas pelaporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri keduanya.
"Ini cuma fitnah. Nanti kuasa hukum saya akan membuat rilis ya," kata Bukhori kepada wartawan, Senin (22/5).
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS itu memastikan kesiapannya memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebelumnya pengacara Srimiguna, kuasa hukum M (30), istri kedua Bukhori, mengatakan telah melaporkan kasus KDRT ini ke Polresta Bandung pada November 2022 lalu. M mengalami kekerasan psikis dan fisik sepanjang 2022.
"Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," Srimiguna menjelaskan.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap