NARASIBARU.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan tekadnya dalam memberantas maraknya konten judi online di jagat internet.
Melalui akun Instagramnya, @budiariesetiadi, pada Kamis (11/1/2024), ia mengungkapkan bahwa praktik judi online membawa potensi bahaya serius bagi individu maupun masyarakat secara umum.
Budi menjelaskan bahwa risiko ketergantungan serius, kerugian finansial, dan dorongan pelaku ke jalur kriminal menjadi dampak negatif dari perjudian online.
Baca Juga: Tiga Negara Ini Diramal Bank Dunia Jadi Penguasa ASEAN
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mencatat perputaran uang di bisnis judi online mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023, melibatkan 3,2 juta warga Indonesia dengan deposit mencapai puluhan triliun rupiah.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026