Kominfo pun tidak tinggal diam. Selama periode Juli hingga Desember 2023, mereka berhasil men-takedown 810.785 konten terkait judi online.
Angka ini hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan jumlah konten yang diblokir selama tahun 2022. Upaya pencegahan semakin intens dengan pemblokiran 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait dengan kegiatan judi online di semester kedua tahun 2023.
Menurut Budi, penanganan terhadap praktik judi online tidak boleh berhenti. Keseriusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menekan pertumbuhan konten judi online di tanah air.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026