NARASIBARU.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan kepada para pekerja melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Bagi pekerja yang ingin mengajukan bantuan ini, persiapkan beberapa dokumen administrasi yang diperlukan.
Sebagai syarat utama, pekerja diwajibkan menyertakan fotokopi KTP saat mengajukan KPJ. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas pemohon.
Kemudian, fotokopi KK juga merupakan bagian dari dokumen administrasi yang perlu disiapkan. Dokumen ini membantu pihak terkait memahami struktur keluarga pekerja.
Lalu NPWP. NPWP adalah salah satu dokumen penting yang harus disertakan. Pastikan untuk menyediakan fotokopi NPWP yang masih berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar.
Pengajuan KPJ memerlukan fotokopi slip gaji sebagai bukti pendapatan. Dokumen ini membantu pihak berwenang menilai tingkat kelayakan pekerja untuk menerima bantuan.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku