Kirim Slip Gaji hingga NPWP, Pekerja di Jakarta Bisa Dapat Bantuan KPJ dari Pemerintah

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:31 WIB
Kirim Slip Gaji hingga NPWP, Pekerja di Jakarta Bisa Dapat Bantuan KPJ dari Pemerintah

NARASIBARU.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan kepada para pekerja melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Bagi pekerja yang ingin mengajukan bantuan ini, persiapkan beberapa dokumen administrasi yang diperlukan.

Sebagai syarat utama, pekerja diwajibkan menyertakan fotokopi KTP saat mengajukan KPJ. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas pemohon.

Kemudian, fotokopi KK juga merupakan bagian dari dokumen administrasi yang perlu disiapkan. Dokumen ini membantu pihak terkait memahami struktur keluarga pekerja.

Baca Juga: BLT El Nino Berlanjut hingga Juni 2024, Maaf Bagi Keluarga dengan Ciri-Ciri Ini Tidak Masuk Kriteria Penerima Bantuan

Lalu NPWP. NPWP adalah salah satu dokumen penting yang harus disertakan. Pastikan untuk menyediakan fotokopi NPWP yang masih berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar.

Pengajuan KPJ memerlukan fotokopi slip gaji sebagai bukti pendapatan. Dokumen ini membantu pihak berwenang menilai tingkat kelayakan pekerja untuk menerima bantuan.


Halaman:

Komentar