NARASIBARU.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan kepada para pekerja melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Bagi pekerja yang ingin mengajukan bantuan ini, persiapkan beberapa dokumen administrasi yang diperlukan.
Sebagai syarat utama, pekerja diwajibkan menyertakan fotokopi KTP saat mengajukan KPJ. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas pemohon.
Kemudian, fotokopi KK juga merupakan bagian dari dokumen administrasi yang perlu disiapkan. Dokumen ini membantu pihak terkait memahami struktur keluarga pekerja.
Lalu NPWP. NPWP adalah salah satu dokumen penting yang harus disertakan. Pastikan untuk menyediakan fotokopi NPWP yang masih berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar.
Pengajuan KPJ memerlukan fotokopi slip gaji sebagai bukti pendapatan. Dokumen ini membantu pihak berwenang menilai tingkat kelayakan pekerja untuk menerima bantuan.
Artikel Terkait
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang