Selain dokumen pribadi, pekerja juga perlu menyertakan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja. Surat ini mencakup informasi terkait status pekerjaan dan masa kerja.
Pemohon dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di wilayah setempat.
Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email [email protected] kemudian cc ke [email protected].
Setelah pendaftaran, Disnakertrans akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi yang diajukan.
Pemohon yang lolos verifikasi diharuskan membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp 50.000.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang