Menurutnya, pedoman pengelolaan dana BOS dam BOP sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.
Dia mengingatkan pihak penerima dana BOS dan BOP untuk pemanfaaatan harus sesuai Juknis yang ada.
"Harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan sesuai Juknis" kata Ali
Dia menegaskan dalam pengelolaan dana BOS maupun BOP harus hati-hati dan jangan melenceng dari ketentuan.
Selain itu sebut dia, semua kegiatan harus efektif, efisien dan memiliki dampak positif untuk peningkatan kualitas pembelajaran namun tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sementara itu, Muchammad Sidik Sisdiyanto, direktur kurikulum sarana kelembagaan dan kesiswaan (KSKK) madrasah, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag untuk membentuk tim pengelolaan dana BOS Madrasah dan BOP RA.
Menurutnya tim yang dibentuk akan melakukan verifikaso dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
"Agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable" kata Sidik Sisdiyanto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku