PONTIANAK – Komunitas Pengelola Angkutan Sampah (PAS) Kota Pontianak mengadakan pertemuan bersama Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar di Cafe Nomor Dua, Kota Pontianak, belum lama ini.
Pada pertemuan tersebut, sebanyak 30 anggota PAS menyampaikan rasa keberatan dengan di keluarkannya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
Di mana di dalam lampiran II pada Nomor 8, Penyediaan lokasi pembuangan dan pemusnahan sampah, pada poin b yaitu penggunaan lokasi pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat ke Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (DEPO), yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan kendaraan Roda Tiga Bermesin dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu perritasi.
Taufik Sirajuddin, perwakilan Komunitas PAS menyampaikan banyak terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar yang hadir, berdiskusi, memberikan arahan terbaik, dan mau mendengarkan aspirasi kami, dalam pertemuan mau berdiskusi bersama.
"Kami akan membuat beberapa tindak lanjut untuk merespon kondisi yang kami rasakan ini," katanya dalam press release yang diterima, Minggu (14/1).
Dikatakannya, dalam mekanisme pembuatan kebijakan tersebut pemerintah tidak melibatkan mereka.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap