PONTIANAK – Komunitas Pengelola Angkutan Sampah (PAS) Kota Pontianak mengadakan pertemuan bersama Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar di Cafe Nomor Dua, Kota Pontianak, belum lama ini.
Pada pertemuan tersebut, sebanyak 30 anggota PAS menyampaikan rasa keberatan dengan di keluarkannya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
Di mana di dalam lampiran II pada Nomor 8, Penyediaan lokasi pembuangan dan pemusnahan sampah, pada poin b yaitu penggunaan lokasi pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat ke Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (DEPO), yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan kendaraan Roda Tiga Bermesin dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu perritasi.
Taufik Sirajuddin, perwakilan Komunitas PAS menyampaikan banyak terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar yang hadir, berdiskusi, memberikan arahan terbaik, dan mau mendengarkan aspirasi kami, dalam pertemuan mau berdiskusi bersama.
"Kami akan membuat beberapa tindak lanjut untuk merespon kondisi yang kami rasakan ini," katanya dalam press release yang diterima, Minggu (14/1).
Dikatakannya, dalam mekanisme pembuatan kebijakan tersebut pemerintah tidak melibatkan mereka.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang