Bahkan pemerintah, menurutnya, menarik retribusi sebelum Perda itu sah berlaku. Hal tersebut diungkapkan dia, tertuang pada Bab VIII Ketentuan Penutup, pasal 110 yang tertulis Peraturan Daerah mulai berlaku pada 4 Januari 2024.
Baca Juga: Edi Kamtono Sebut Tahun Ini Jalan Gajah Mada Akan Ditinggikan
"Hal itu sesuai dengan yang tertuang didalam draf Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak yang telah di sepakati tertulis secara jelas tetapi dalam kenyataan lapangannya mereka menarik retribusi dimulai dari tanggal 2 Januari 2024," bebernya.
"Ketidakjelasan ini menunjukkan pemerintah mengabaikan mekanisme peraturan yang ada, baik dalam perancangan, pelaksanaannya dan harusnya diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa mereka sangat terbuka apabila ada niat baik pemerintah untuk melibatkan mereka dalam menyusun peraturan daerah tersebut.
Kata Taufik, mereka telah membantu pemerintah untuk mencegah masyarakat membuang dan menumpuk sampah sembarangan atau menghilangkan sampah dengan cara dibakar.
"Sejauh ini sebenarnya kami telah banyak berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Pontianak seharusnya, kami diapresiasi bukan justru malah di bebankan dengan cara seperti ini," jelasnya.
Lebih jauh, Taufik mengungkapkan jika alasan defisit Rp16 miliar dan alasan pengangkut sampah menggunakan kendaraan bermotor roda tiga sudah menjadi bidang usaha masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku