HALOJAKARTA. Selama masa kampanye Pemilu 2024 Satuan Tugas (Satgas) netralitas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta memantau aktivitas aparaturnya. Apabila ada temuan ASN dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) yang terlibat pada aktivitas partai politik akan ada tindakan tegas.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun satgasnya akan terus melakukan pemantauan hingga Pemilu 2024 berakhir. Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen Kemenkumham terhadap netralitas ASN dan PPNPN, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat terjaga baik. Bahkan, Satgas Netralitas akan mengawasi setiap akun media sosial milik ASN dan PPNPN.
Selain itu Ibnu Chuldun juag menegaskan apabila ada pelanggaran terhadap para ASN, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran hingga penurunan pangkat. "Jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka akan kita periksa, kita berikan tindakan dan sanksi," katanya.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap