Baca Juga: Alumni Gadjah Mada Bikin Relagama, Dukung Pasangan Anies-Muhaimin
Menurutnya sanksi yang akan diberikan jelas, yaitu teguran ringan hingga teguran sedang misal penurunan pangkat. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Surat Keputusan Bersama lima Kementerian yang ditandatangani di antaranya oleh Mendagri, Men-PAN/RB, KPU dan Menkumham.
Satgas Netralitas itu memiliki empat tim yang langsung turun ke Kantor Imigrasi, rumah detensi imigrasi (rudenim), lapas dan rutan. Masing-masing tim akan diketuai oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida selaku Ketua Tim I, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan (Ketua Tim II, Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi (Ketua Tim III) dan Kepala Divisi Pelayanan Umum dan HAM Zulhairi (Ketua Tim IV).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.hallo.id
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat