Selain itu Mardani juga menyebut polemik pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. “Pasal-pasal kontroversi akan dibuka akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden,” ungkapnya
Sebelumnya pada Desember tahun lalu Rapat Paripurna DPR RI hari ini mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.
Ada delapn fraksi menyampaikan pandangan fraksi-nya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PKS memilih menyampaikan pandangan fraksi secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DJK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.hallo.id
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Kisah Setia 21 Tahun & Latar Belakang Pendidikan
Kenaikan Kekayaan Arief Rosyid 100% Saat Jadi Komisaris BSI: Rincian LHKPN & Analisis
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Ancol, Buru 3 WNA China dan Malaysia